KPR

Dukung Program 3 Juta Hunian, OJK Perluas Mandat Pembiayaan KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dukung Program 3 Juta Hunian, OJK Perluas Mandat Pembiayaan KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Dukung Program 3 Juta Hunian, OJK Perluas Mandat Pembiayaan KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Indonesia tengah menggencarkan program pembangunan 3 juta hunian sebagai langkah strategis untuk memberikan kesempatan kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Upaya ini mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperluas mandat pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Dalam rangkaian kebijakan ini, OJK menetapkan langkah inovatif untuk mempermudah akses pembiayaan sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pentingnya peran Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam realisasi program ini. Ia menekankan bahwa OJK telah menyampaikan instruksi kepada perbankan dan LJK lainnya agar mendukung perluasan pembiayaan KPR untuk MBR. "OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah," ujarnya dalam sebuah rilis yang dilaporkan Riau Pos, Rabu.

Peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sangat krusial dalam menyokong penyaluran kredit. Berbeda dari persepsi umum, SLIK tidak berfungsi sebagai daftar hitam melainkan sebagai alat untuk meminimalisir risiko asimetri informasi seperti moral hazard dan adverse selection yang kerap menghantui proses kredit. "Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit perumahan merupakan salah satu informasi penting dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit," Mahendra menambahkan.

Menariknya, OJK tidak memiliki aturan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan catatan kredit non-lancar. Hal ini diyakini membuka peluang bagi banyak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kredit. Per November 2024, terdapat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan LJK kepada debitur dengan sejarah kredit non-lancar. Ini menunjukkan fleksibilitas dan inklusivitas dalam kebijakan pemberian kredit perumahan.

Untuk lebih memudahkan masyarakat, OJK menyediakan kanal pengaduan khusus yang dapat diakses melalui kontak 157. Kanal ini berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan keluhan apabila terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR. Termasuk di antaranya jika ada masalah terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) dari LJK lain yang belum diperbarui sesuai data SLIK, juga hambatan dalam proses pelunasan. "OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR," ungkap Mahendra.

Untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan cepat dan efektif, OJK berencana membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pihak-pihak terkait lainnya. Langkah sinergis ini diharapkan dapat menciptakan solusi antisipatif terhadap permasalahan yang muncul serta mempercepat realisasi program.

OJK juga berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam membahas dukungan likuiditas yang diperlukan bagi pembiayaan program 3 juta rumah. Diskusi ini mencakup opsi penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal, yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup bagi keberlanjutan program.

Pemerintah dan OJK berharap, dengan adanya berbagai kebijakan dan dukungan dari sektor keuangan, program pembangunan 3 juta hunian dapat terlaksana dengan sukses. Program ini tidak hanya memberikan akses hunian bagi MBR, namun juga berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Dukungan yang komprehensif dari OJK memperkuat upaya ini sekaligus memastikan stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan nasional.

Dengan demikian, inisiatif ini menandai langkah maju dalam usaha menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat, menawarkan harapan bagi MBR untuk mendapatkan kesempatan memiliki rumah sendiri. Berbagai upaya koordinasi dan kolaborasi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan visi pemerintah ke arah yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index