JAKARTA - Indonesia sebagai negara maritim memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar.
Namun, untuk bisa memanfaatkan potensi tersebut secara optimal, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggenjot regulasi yang mendukung pengembangan sektor ini.
Pada tahun 2026, KKP menargetkan penyelesaian empat regulasi penting yang bertujuan memperkuat daya saing produk kelautan dan perikanan nasional di pasar domestik maupun internasional.
Keempat regulasi yang tengah disiapkan tersebut mencakup berbagai aspek penting mulai dari sistem logistik, distribusi dalam negeri, neraca komoditas perikanan, hingga pedoman penghitungan konsumsi ikan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi hilirisasi yang ingin mengoptimalkan nilai tambah dari sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia. Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan terintegrasi, diharapkan proses distribusi hingga pemasaran produk perikanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Empat Regulasi Kunci yang Didorong KKP
Empat rancangan regulasi yang tengah dirampungkan KKP meliputi:
Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Percepatan Implementasi Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN), yang diharapkan memperbaiki tata kelola dan distribusi ikan di seluruh Indonesia agar lebih merata dan cepat.
Rancangan Peraturan Presiden tentang Kewajiban Pelayanan Publik Penugasan Operator SLIN dan Distribusi Dalam Negeri, yang menetapkan peran operator dalam pelayanan distribusi ikan agar memenuhi standar pelayanan publik.
Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan, yang akan memberikan gambaran komprehensif mengenai produksi dan konsumsi perikanan.
Rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penghitungan Konsumsi Ikan Masyarakat, yang bertujuan memberikan data akurat mengenai konsumsi ikan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud, menyatakan bahwa target penyelesaian keempat regulasi ini pada 2026 menjadi prioritas demi memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia yang selama ini belum optimal di pasar global.
Kolaborasi dan Masukan Pemangku Kepentingan
Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, KKP melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui rapat koordinasi yang berlangsung secara hybrid dengan sekitar 700 peserta.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf, ini bertujuan menggali masukan dan menyempurnakan rancangan agar sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Selain pemerintah pusat dan daerah, akademisi dan praktisi turut aktif memberi kontribusi dalam pembahasan. Tokoh-tokoh seperti Guru Besar Logistik dan Rantai Pasok dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Kuncoro Harto Widodo, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung, BPKP, dan Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) memberikan pandangan strategis.
Mereka menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya memiliki kekuatan hukum tetapi juga aplikatif dan mudah diimplementasikan oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Langkah ini menunjukkan komitmen KKP untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan berbasis bukti. Melalui dialog multi-pihak, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sektor kelautan dan perikanan saat ini.
Mendorong Potensi Blue Economy dan Visi Indonesia Emas 2045
Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, memberikan apresiasi terhadap langkah KKP dalam menguatkan sektor kelautan melalui regulasi.
Ia menegaskan bahwa potensi blue economy Indonesia sangat besar dan bila dikelola dengan baik menggunakan inovasi teknologi serta manajemen profesional, akan mampu memberikan kontribusi besar bagi pembangunan nasional.
Rokhmin menambahkan bahwa penguatan sektor ini juga mendukung visi Indonesia sebagai poros maritim dunia serta target Indonesia Emas 2045.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan ini tergantung pada kemampuan pelaku usaha dalam memproduksi barang yang berkualitas, berkelanjutan, dan memenuhi standar global.
Selain itu, pemerintah harus menyediakan infrastruktur yang memadai, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi, sektor kelautan dan perikanan dapat menjadi penggerak utama ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Inovasi dan Kolaborasi Kunci Perkuat Daya Saing Produk Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa inovasi menjadi kunci untuk memperkuat daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi dan sektor swasta, untuk berkolaborasi dalam menghadirkan inovasi yang berkelanjutan.
Inovasi yang dimaksud mencakup berbagai aspek mulai dari teknologi perikanan tangkap, proses pengolahan, hingga budidaya. Dengan penerapan teknologi mutakhir, produk perikanan Indonesia diharapkan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga mampu menembus pasar internasional dengan standar mutu yang tinggi.
Menteri Trenggono menambahkan, kehadiran regulasi yang mendukung inovasi akan memberikan kerangka yang jelas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hal ini akan mendorong investasi dan pengembangan industri perikanan yang modern dan berkelanjutan.
Melalui penyelesaian regulasi ini, KKP berharap dapat mendorong ekosistem perikanan yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing.
Regulasi yang terpadu akan mempermudah pengelolaan distribusi produk perikanan, meningkatkan akurasi data produksi dan konsumsi, serta membuka ruang bagi inovasi dan investasi yang dapat mengangkat produk lokal ke panggung global.
Dengan sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan, sektor kelautan dan perikanan Indonesia siap melaju sebagai tulang punggung ekonomi nasional sekaligus menyongsong masa depan Indonesia sebagai poros maritim dunia.