JAKARTA - Transportasi sungai yang selama ini menjadi tumpuan utama distribusi logistik ke wilayah perbatasan Kalimantan Timur kini kembali bergerak normal seiring pulihnya pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur memastikan bahwa hambatan yang sempat mengganggu operasional kapal penumpang dan barang telah teratasi, sehingga aktivitas pengangkutan menuju daerah-daerah terpencil dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Pemulihan Arus Logistik Sungai
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap kelangkaan pasokan logistik di wilayah perbatasan. Menurutnya, tersendatnya transportasi sungai yang sempat terjadi beberapa waktu lalu murni disebabkan oleh proses transisi administrasi dalam penyaluran BBM subsidi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena hambatan yang terjadi murni masalah transisi administrasi dan kini distribusi energi sudah mulai mengalir kembali ke kapal-kapal angkutan," kata Ahmad Maslihuddin di Samarinda, Rabu (11 Februari 2026).
Dengan kembali lancarnya distribusi BBM subsidi, kapal-kapal yang melayani rute perbatasan seperti menuju Mahakam Ulu dan Kutai Barat kini dapat beroperasi normal. Hal ini sangat krusial, mengingat jalur sungai masih menjadi satu-satunya akses utama pengiriman bahan pokok, kebutuhan kesehatan, serta logistik lainnya ke wilayah pedalaman.
Transisi Kewenangan Jadi Pemicu Kendala
Maslihuddin menjelaskan, gangguan distribusi BBM subsidi bermula dari peralihan kewenangan rekomendasi penyaluran BBM dari pemerintah kota ke tingkat provinsi pada awal 2026. Perubahan regulasi tersebut menuntut adanya penyesuaian administrasi yang tidak sederhana, terutama karena adanya persyaratan tambahan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dalam ketentuan terbaru, BPH Migas mewajibkan setiap kapal angkutan sungai yang ingin memperoleh BBM subsidi untuk memiliki sertifikat keselamatan kapal secara lengkap. Aturan ini bertujuan agar penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Namun, di lapangan, ketentuan tersebut memicu kendala bagi pemilik kapal tradisional yang selama ini belum sepenuhnya memenuhi standar administrasi dan teknis yang ditetapkan. Akibatnya, proses pengajuan rekomendasi BBM subsidi sempat terhambat, sehingga pasokan energi ke kapal-kapal angkutan tidak dapat segera disalurkan.
Adaptasi Digital Jadi Tantangan Baru
Selain persoalan administrasi, para pemilik kapal juga dihadapkan pada tantangan baru berupa kewajiban penggunaan aplikasi digital Monita milik Pertamina untuk proses penebusan BBM subsidi. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya modernisasi dan transparansi distribusi energi.
Namun, tidak sedikit pemilik kapal tradisional yang mengalami kesulitan beradaptasi dengan sistem digital tersebut. Minimnya literasi teknologi di kalangan operator kapal sungai membuat proses transisi ini tidak berjalan mulus. Akibatnya, pengajuan pembelian BBM subsidi melalui aplikasi Monita sempat mengalami keterlambatan.
Situasi tersebut berpotensi menimbulkan risiko kelangkaan logistik di wilayah hulu. Menyadari kondisi itu, otoritas terkait pun mengambil langkah cepat untuk mencegah terjadinya gangguan distribusi yang lebih luas.
Diskresi Syahbandar dan Solusi BPH Migas
Untuk mengantisipasi dampak lebih serius, otoritas Syahbandar menerapkan kebijakan diskresi dengan menerbitkan sertifikat keselamatan sementara bagi kapal-kapal yang belum memenuhi seluruh persyaratan. Sertifikat ini berlaku selama tiga bulan dan memungkinkan kapal tetap beroperasi sambil melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Mengantisipasi risiko kelangkaan logistik di hulu, otoritas Syahbandar mengambil langkah diskresi dengan menerbitkan sertifikat keselamatan sementara berdurasi tiga bulan agar kapal tetap bisa berlayar," ungkap Maslihuddin.
Langkah ini menjadi solusi jangka pendek agar arus transportasi tidak terhenti total. Di sisi lain, solusi jangka panjang akhirnya terwujud setelah terbitnya Surat Keputusan BPH Migas pada 6 Februari 2026. Melalui keputusan tersebut, BPH Migas secara resmi menyetujui kuota BBM subsidi bagi 23 kapal angkutan sungai yang melayani rute perbatasan.
Dengan adanya persetujuan kuota ini, proses distribusi BBM subsidi dapat kembali berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kapal-kapal logistik pun kembali berlayar, mengangkut kebutuhan pokok masyarakat perbatasan tanpa kendala berarti.
Dampak Positif bagi Masyarakat Perbatasan
Pulihnya distribusi BBM subsidi dan beroperasinya kembali kapal logistik membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat di wilayah perbatasan. Selama masa gangguan, harga kebutuhan pokok sempat mengalami kenaikan akibat terbatasnya pasokan. Kini, dengan lancarnya kembali transportasi sungai, stabilitas harga diharapkan dapat terjaga.
Selain itu, kelancaran distribusi logistik juga berdampak pada sektor kesehatan, pendidikan, dan perekonomian lokal. Pengiriman obat-obatan, alat kesehatan, serta kebutuhan sekolah kembali normal, sehingga pelayanan publik di wilayah terpencil dapat berjalan optimal.
Dishub Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses distribusi BBM subsidi agar tidak terjadi kendala serupa di masa mendatang. Koordinasi dengan BPH Migas, Pertamina, Syahbandar, serta pemerintah daerah akan terus diperkuat guna memastikan kelancaran arus logistik.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem distribusi energi dan logistik di wilayah perbatasan Kalimantan Timur semakin tertata, efisien, dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan masyarakat di daerah terpencil dapat terus meningkat.