JAKARTA - BPJS Kesehatan kini memudahkan masyarakat yang terdaftar dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk mengecek status kepesertaan mereka secara online.
Layanan ini juga mencakup pengecekan untuk peserta yang sempat dinonaktifkan. Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, peserta dapat memverifikasi apakah status kepesertaan mereka sudah aktif kembali atau belum.
Pada bulan Februari 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa peserta BPJS PBI yang sebelumnya dinonaktifkan akan secara otomatis diaktifkan kembali dalam jangka waktu tiga bulan.
Menurutnya, ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh data peserta terverifikasi dengan benar. Pemutakhiran data dilakukan secara terpusat oleh Dinas Sosial (Dinsos), BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Selama tiga bulan ini, pemerintah akan memastikan bahwa yang menerima PBI JK adalah masyarakat yang tepat sasaran, yaitu mereka yang memang membutuhkan.
Cara Cek Status BPJS PBI JK dengan NIK KTP
Berikut adalah cara mudah untuk mengecek status aktif BPJS PBI JK dengan menggunakan NIK KTP:
Melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
Login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN.
Pilih menu "Peserta".
Status kepesertaan Anda akan langsung terlihat, termasuk jenis kepesertaan (PBI atau non-PBI).
Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Kunjungi website BPJS Kesehatan.
Masukkan NIK dan informasi lainnya yang diminta.
Status kepesertaan Anda akan tampil setelah melakukan pengecekan.
Melalui Chatbot BPJS Kesehatan
Kirim pesan ke nomor WhatsApp di 08118165165.
Ikuti instruksi yang diberikan untuk mengecek status kepesertaan Anda.
Jika status Anda masih nonaktif, Anda bisa membawa KTP dan KK ke kantor BPJS atau Dinsos untuk meminta klarifikasi dan reaktivasi.
Pentingnya Memastikan Status PBI JK Terupdate
Pemerintah menyatakan bahwa status PBI JK bersifat dinamis dan mengikuti pemutakhiran data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta untuk secara berkala memeriksa status PBI JK mereka. Pemutakhiran data ini akan memastikan bahwa jaminan kesehatan diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Masa Reaktivasi PBI JK
Menteri Kesehatan mengungkapkan bahwa masa reaktivasi PBI JK akan berlangsung selama tiga bulan setelah status kepesertaan dinonaktifkan. Selama periode ini, proses verifikasi dan pemutakhiran data akan terus dilakukan. Bagi masyarakat yang terkena dampak pemutakhiran data, mereka tidak perlu mengurus administrasi ulang karena reaktivasi dilakukan secara otomatis.
Namun, jika status peserta masih terdeteksi sebagai nonaktif setelah tiga bulan, mereka bisa mengunjungi kantor BPJS Kesehatan atau Dinsos untuk melakukan klarifikasi dan mengajukan reaktivasi dengan menyertakan surat keterangan layak dari kelurahan.
Keakuratan Data untuk Mendapatkan PBI JK
PBI JK diberikan hanya untuk masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data kependudukan peserta selalu terbarui.
Pemerintah juga akan memastikan bahwa penerima PBI adalah warga yang benar-benar membutuhkan, seperti mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Mengapa Perlu Rutin Mengecek Status?
Dengan melakukan pengecekan secara rutin, peserta BPJS PBI JK dapat mengetahui apakah status mereka sudah aktif kembali setelah dinonaktifkan.
Selain itu, pengecekan status secara berkala juga membantu memastikan bahwa jaminan kesehatan yang mereka terima tetap terjaga, dan tidak terjadi kesalahan dalam pengalokasian bantuan.
Jika ditemukan masalah dalam status, peserta dapat segera mengambil langkah yang diperlukan, seperti mengajukan klarifikasi atau reaktivasi.